Correct Article 82
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b meliputi:
a. memiliki persetujuan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Menteri;
b. memiliki sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kementerian; dan
c. memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
(2) Setiap orang untuk memperoleh persetujuan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
dan
b. dokumen yang membuktikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan www.djpp.kemenkumham.go.id
Republik INDONESIA serta tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan persetujuan Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
