Correct Article 41
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan yang diberikan secara parenteral harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(2) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Your Correction
