Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan lalu lintas hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu lintas: a. Hewan; b. produk Hewan; dan c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya. (2) Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. ternak; b. Hewan peliharaan; c. Satwa Liar; dan d. Hewan yang hidup di air. (3) Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup; b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko zoonosis secara langsung kepada manusia; dan c. produk pangan asal Hewan. (4) Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction