Correct Article 43
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengawasan lalu lintas hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu lintas:
a. Hewan;
b. produk Hewan; dan
c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
(2) Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. ternak;
b. Hewan peliharaan;
c. Satwa Liar; dan
d. Hewan yang hidup di air.
(3) Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup;
b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko zoonosis secara langsung kepada manusia; dan
c. produk pangan asal Hewan.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
