Correct Article 46
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f disusun dalam bentuk pedoman untuk mengantisipasi muncul, berjangkit, dan menyebarnya Wabah Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Hewan Eksotik.
(2) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disosialisasikan dan disimulasikan oleh Otoritas Veteriner Kementerian kepada semua pemangku kepentingan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan evaluasi kesiagaan darurat veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
