Correct Article 44
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan lalu lintas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. antarpulau; atau
c. antarWilayah di dalam satu pulau.
(2) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan.
(3) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
