Correct Article 91
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
