Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan jika: a. hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul dan/atau, penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah; dan/atau b. adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung. (3) Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal-usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang, dan faktor lingkungan hidup. (4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
Your Correction