Correct Article 23
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan darat, pencegahan Penyakit Hewan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan udara atau laut, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
Your Correction
