Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Penyakit Hewan dilaksanakan melalui kegiatan: a. penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis; b. penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis; c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; d. pengebalan Hewan; e. pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar Wilayah kerja karantina; f. kesiagaan darurat veteriner; dan g. penerapan kewaspadaan dini. (2) Kegiatan pengamanan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction