Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f dilakukan berdasarkan jenis Hewan, jenis penyakit, waktu, dan tempat pemusnahan. (2) Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan daerah terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan. (3) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat kejadian dengan cara pembakaran dan/atau penguburan. (4) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
Your Correction