Correct Article 56
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b ke dan dari daerah Wabah dilakukan melalui tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap penyakit, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan penyakit.
(2) Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan.
Your Correction
