Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dilakukan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan. (2) Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular, daerah terduga, daerah tertular, dan daerah Wabah. (3) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); dan b. daerah tertular dan daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (4) Kegiatan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan peran masyarakat.
Your Correction