Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction