Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan biosafety dan biosecurity harus dilakukan paling sedikit pada pembibitan, budidaya, tempat penampungan Hewan, pasar Hewan, rumah potong Hewan, alat angkut Hewan, tempat pelayanan kesehatan Hewan, unit konservasi, dan Laboratorium Veteriner.
Your Correction