Correct Article 34
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan cara melakukan:
a. penyucihamaan bagi manusia;
b. penggunaan alat pelindung diri;
c. pembersihan, pencucian dan desinfeksi alat dan mesin, kandang, dan bangunan;
d. isolasi Hewan tertular atau agen Penyakit Hewan;
e. isolasi Hewan tertular dan terduga tertular; dan
f. pengawasan lalu lintas orang, Hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan, pakan, dan bahan pakan di Peternakan atau unit usaha.
Your Correction
