Correct Article 40
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. berbatasan langsung dan tanpa barrier alam dengan daerah tertular atau daerah Wabah;
b. lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dengan frekuensi tinggi; dan/atau
c. jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan cepat menular.
Your Correction
