Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. berbatasan langsung dan tanpa barrier alam dengan daerah tertular atau daerah Wabah; b. lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dengan frekuensi tinggi; dan/atau c. jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan cepat menular.
Your Correction