Correct Article 2
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan meliputi kegiatan:
a. pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan;
b. pencegahan Penyakit Hewan;
c. pengamanan Penyakit Hewan;
d. pemberantasan Penyakit Hewan; dan
e. pengobatan Hewan.
(2) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan
b. sistem informasi.
(3) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(5) Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
