Correct Article 30
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau hasil analisis risiko Penyakit Hewan menular.
Your Correction
