Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction