Correct Article 17
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan:
a. di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan
b. jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 mengindikasikan terjadinya Wabah.
(3) Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
