Correct Article 24
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pencegahan masuk, muncul, dan menyebarnya Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis kesehatan Hewan.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity.
Your Correction
