Correct Article 25
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan.
(2) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3) Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan pemberian antisera.
(4) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(5) Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara parenteral, pelaksanaannya harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(6) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
