Correct Article 55
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Perubahan status dari daerah tertular menjadi daerah bebas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
Your Correction
