Correct Article 76
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Setiap tindakan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan oleh pemilik Hewan, Peternak, Perusahaan Peternakan, dan/atau tenaga kesehatan Hewan.
(2) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pemantauan dan evaluasi perkembangan status kesehatan Hewan.
(3) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
