Correct Article 66
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan cara:
a. desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;
b. penggunaan bahan kimia selain desinfektan;
c. pembakaran;
d. penggunaan musuh alami vektor;
e. pengomposan; dan/atau
f. aplikasi teknologi lainnya.
(2) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan.
(3) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner.
Your Correction
