Correct Article 61
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular Penyakit Hewan.
(2) Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit, pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.
(3) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner setempat.
(5) Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau penanggungjawab Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan:
a. perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;
b. pelaporan perkembangan status kesehatan Hewan kepada Otoritas Veteriner setempat; dan
c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
