Correct Article 78
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Persyaratan teknis kesehatan Hewan terdiri atas:
a. persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
c. persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari www.djpp.kemenkumham.go.id
satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau.
Your Correction
