Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik diduga membawa Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia, Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pendepopulasian Hewan. (2) Dalam melakukan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction