Correct Article 71
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik diduga membawa Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia, Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pendepopulasian Hewan.
(2) Dalam melakukan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
