Correct Article 13
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis, mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya, residu, dan cemaran dalam rangka surveilans dan penyidikan.
Your Correction
