Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis, mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya, residu, dan cemaran dalam rangka surveilans dan penyidikan.
Your Correction