Correct Article 31
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis; dan
b. kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis.
(2) Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pengamanan terhadap kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di semua kawasan terutama pada sentra Hewan produktif dan/atau Satwa Liar.
Your Correction
