Correct Article 37
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Kegiatan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 dapat mengikutsertakan peran masyarakat.
Your Correction
