Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 dapat mengikutsertakan peran masyarakat.
Your Correction