Correct Article 68
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf h dapat dilakukan pada Hewan yang sakit, terduga sakit, dan/atau Hewan pembawa Penyakit Hewan.
(2) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemotongan Hewan;
b. pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;
c. pengeliminasian Hewan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. eutanasia.
(3) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit, atau Hewan pembawa Penyakit Hewan yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau lingkungan.
(4) Pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika dipastikan Hewan di daerah tertentu tersebut menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan menular yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.
(5) Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Hewan liar, dan Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan.
(6) Pengeliminasian Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan status konservasi.
Your Correction
