Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi dan/atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. (4) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan terhadap dokumen: a. sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; b. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; c. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan d. surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik sesuai dengan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan lalu lintas hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction