Correct Article 74
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada Hewan.
(2) Tindakan medik pada Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif.
(3) Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemberian Obat Hewan.
Your Correction
