Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan penyakit yang berada pada daerah Wabah. (2) Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak, masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.
Your Correction