Correct Article 54
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertular wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
