Correct Article 62
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit dan terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan sifat Penyakit Hewan.
(2) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi, eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau pemusnahan Hewan di daerah tertentu.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Hewan sakit diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
