Correct Article 58
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah Wabah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
Your Correction
