Correct Article 14
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
