DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Dewan Pertimbangan LPU adalah suatu Dewan yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pemberi pertimbangan dalam LPU guna kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tugas Dewan Pertimbangan LPU memberikan Pertimbanganpertimbangan dan usul-usul, baik atas Permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas Prkarsa sendiri untuk memudahkan Dewan Pimpinan LPU dalam menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
Dalam rangkamelaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU senantiasa diminta pertimbangannya dalam mempersiapkan perturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan umum yang diprakarsai oleh LPU.
(1) Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari :
a. seorang ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri;
b. 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota,terdiri dari unsur Partai Persatuan Pembangunan (Partai Persatuan) ,Partai Demokrasi INDONESIA (PDI) ,Golongan Karya (GOLKAR),dan ABRI,masing- masing seorang;
c. 8 (delapan) orang Anggota, terdiri dari unsur Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing 2(dua) orang.
(2) Ketua ,Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN
(3) Pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negri/ Ketua LPU.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pertimbangan LPU mengadakan rapat sesuai keperluannya atas undangan Ketua Dewan pertimbangan LPU.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menyusun :
a. pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri;
b. pertimbangan dalam mempersiapkan peraturan perundang- undangan Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU;
c. rencana kegiatan dan program kerja Dewan Pertimbangan LPU.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan LPU wajib merahasiakan hal-hal yang dalam Rapat Dewan Pertimbangan LPU ditentukan untuk dirahasiakan.
Tugas Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. memimpin kegiatan Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dan atau usul-usul sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Dewan Pimpinan LPU;
c. mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU.
Tugas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU;
Tugas Anggota Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU tentang langkah-langkah yang perluy diambil dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPUmaupun atas prakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
Untuk melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU dapat mengadakan konsultasi dengan Instansi-instansi Pemerintah dan atau Badan- badan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. Membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memimpin dan menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU;
c. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
BABV SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Kedudukan
(1) Sekretariat Umum LPU adalah suatu Sekretariat yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan dalam LPU.
(2) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang berada langsung di bawah Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Tugas Sekretariat Umum LPU adalah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi umum LPU untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilihan umum.
Sekretariat Umum LPU terdiri dari Pimpinan Sekretariat Umum LPU, Biro- biro, Kelompok Penghubung, dan bagian-bagian.
(1) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Sekretaris Umum dibantu oleh seorang atau lebih wakil Sekretaris Umum.
(3) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Biro-biro dalam Sekretaris umum LPU yaitu:
a. Biro Perncanaan;
b. Biro Hukum;
c. Biro Hubungan Masyarakat;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Administrasi Umum;
f. Biro Pengamanan.
(1) Bagian PembukuanBagian-bagian dalam Biro Perencanaan yaitu:
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Pemilihan Umum;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik.
(2) Bagian-bagian dalam Biro Hukum yaitu:
a. Bagian Perundang-undangan;
b. Bagian Penyelesaian Hukum.
(3) Bagian-bagian dalam Biro Hubungan Masyarakat yaitu:
a. Bagian Publikasi dan Penerangan;
b. BagianSantiaji.
(4) Bagian-bagian dalam Biro Keuangan yaitu:
a. Bagian Anggaran;
b. Bagian Pemeriksaan;
c. Bagian Otorisasi.
(5) Bagian-bagian dalam Biro Administrasi Umum yaitu:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Personalia;
c. Bagian Urusan Dalam;
d. Bendaharawan.
(6) Bagian-bagian dalam Biro Pengamanan yaitu:
a. Bagian Keamanan
b. Bagian Operation Room
(1) Biro-biro dan Bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Biro dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Kelompok Penghubung terdiri dari sejumlah personil, yang memiliki keahlian sesuai keperluan, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Personil Sekretariat Umum LPU adalah Pegawai Negeri.
(1) Tugas Sekretaris Umum LPU adalah:
a. Membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memimpin Kegiatan Sekretaris Umum LPU;
c. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro- biro Kelompok Penghubung.
d. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Tugas Wakil Sekretaris Umum LPU adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro, Kelompok Penghubung dan Personil lainnya dalam Sekretaris Umum LPU.
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(1) Bidang Tugas Biro Perencanaan adalah mengadakan perencanaan mengenai organisasi Badan Penyelenggara/ Pelaksana Pemilihan Umum, perbekalan, angkutan dan perhubungan, teknis penyelenggaraan Pemilihan umum serta dokumentasi dan statistic.
(2) Tugas Kepala Biro Perncanaan adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada di dalam Biro Perencanaan;
c. merencanakan kegiatan penelitian;
d. mengumpulkan dan mengolah data-data untuk perencanaan mengenai organisasi badan penyelenggara/ pelaksana Pemilihan Umum, perbekalan, angkutan dan perhubungan, teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dokumentasi dan statistic;
e. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas bagian Program adalah menyiapkan serta menyusun rencana dan program mengenai organisasi, perbekalan, angkutan dan perhubungan, serta laporan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Teknis Pemilihan Umum adalah mengadakan pengumpulan dan pengolahan bahan dan data mengenai pendaftaran Pemilih dan jumlah penduduk, pencalonan, pemungutan suara dan perhitungan suara, serta perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(5) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data , menyusun statistic serta menyelenggarakan dokumentasi mengenai Pemilihan Umum.
(1) Bidang tugas Biro Hukum adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum, membuat dan mengkoordinasikan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan umum serta meneliti dan menyelesaikan masalah-masalah hukum berkenaan dengan Pemilihan Umum.
(2) Tugas Kepala Biro Hukum adalah:
(3) membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum;
a. Memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Hukum;
b. Mengatur dan mengkoordinasikan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum;
c. Menampung dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Umum;
d. Melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(4) Bidang tugas Bagian Perundang-undangan adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum dan membuat konsep peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut petunjuk yang ditentukan.
(4) Bidang tugas Bagian Penyelesaian Hukum adalah meneliti masalahmasalah hukum yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mempersiapkan penyelesaiannya.
(1) Bidang tugas Biro Hubungan Masyarakat adalah memberikan penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan LPU serta mengatur pelaksanaan santiaji Pemilihan Umum kepada petugas Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum serta membina dan memelihara hubungan yang erat dengan pimpinan media massa.
(2) Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan masyarakat;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Hubungan Masyarakat;
c. mengatur penyampaian penerangan kepada masyarakat;
d. mengatur pelaksanaan santiaji Pemilihan Umum kepada Petugas Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum;
e. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Penerangan dan Publikasi adalah mempersiapkan bahan publikasi dan bahan penerangan Pemilihan Umum, serta merencanakan penggunaan media penerangan dan mengadakan kerjasama dengan pihak pimpinan media massa mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Santiaji adalah mempersiapkan penyelenggaraan santiaji Pemilihan Umum untuk petugas Badan Penyelenggara /Pelaksana Pemilihan Umum dan menyelenggarakan peragaan Pemilihan Umum.
(1) Bidang tugas Biro Keuangan adalah menyusun anggaran pembiayaan, menyelesaikan otorisasi, menampung dan memeriksa pertanggung jawaban keuangan serta membukan dan membuat perhitungan anggaran.
(2) Tugas Kepala Biro Keuangan adalah ;
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya dibidang keuangan;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Keuangan;
c. mengatur penyusunan anggaran , penyelesaian otorisasi dan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan, pembukuan,dan perhitungan anggaran;
d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya;
(3) Bidang tugas Bagian Anggaran adalah mempersiapkan bahan serta menyusun rencana anggaran pembiayaan Pemilihan Umum;
(4)Bidang tugas Bagian Otorisasi adalah mengatur dan menyelenggarakan urusan Otorisasi;
(5) Bidang tugas Bagian Pemeriksaan adalah meminta dan memeriksa pertanggung jawaban realisasi anggaran Pemilihan Umum dari badan- badan penyelenggara/ pelaksanaan Pemilihan Umum;
(6) Bidang tugas Bagian Pembukuan adalah menyelenggarakan tata pembukuan dan menyusun perhitungan anggaran pembiayaan Pemilihan Umum.
(1) Bidang tugas Biro Aministrasi Umum adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab LP, menyelenggarakan administrasi personil, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun, dan mengurus pembiayaan Sekretariat Umum LPU.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi Umum adalah :
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melakukan tugasnya di bidang administrasi umum;
b. memimpin dan mengawasi Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Administrasi Imim;
c. mengatur penyelenggaraan surat- menyurat, administrasi personil,barang-barang inventaris, urusan dalam,dan pembiayaan Sekretariat Umum LPU;
d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU
e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambildi bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah menyelenggarakan urusan tata usaha dalam LPU.
(4) Bidang tugas Bagian Personalia adalah menyelenggarakan penyusunan administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai dalam LPU.
(5) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga, angkutan, dan perjalanan, pergudangan, serta keamanan dalam Sekretariat Umum LPU.
(6) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggung jawaban keuangan dan menyimpan bukti-bukti kas.
(1) Bidang tugas Biro Pengamanan adalah mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan pengamanan teknis penyelenggaraan pemilihan umum serta penyelenggaraan operation room.
(2) Tugas Kepala Biro pengamanan.
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengamanan Pemilihan Umum.
b. Memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pengamanan.
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mengatur penyelenggaraan operation room.
d. Melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU.
e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Keamanan adalah mengumpulkan data-data tentang situasi keamanan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum danmengadakan pengamatan terhadap situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Operation Room adalah melaksanakan pengelolaan operation roomPemilihan Umum.
Bidang tugas Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan atau pihak-pihak yang dipandang perlu serta menelaah dan mengolah masalah-masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.
Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Umum LPU diatru lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri /Ketua LPU.