Correct Article 15
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Dewan Pertimbangan LPU adalah suatu Dewan yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pemberi pertimbangan dalam LPU guna kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Your Correction
