Correct Article 52
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Anggota PPI terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang diambilkan dari Anggota Dewan Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Ketua LPU, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU, dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil- wakil Ketua PPI.
(3) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil-wakil Ketua, dan Anggotaanggota Dewan Pertimbangan LPU merangkap menjadi Anggotaanggota PPI.
(4) a. Pada PPI dibentuk Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris;
b. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum LPU merangkap menjadi Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI;
c. Sekretaria PPI dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
Your Correction
