Correct Article 29
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bagian PembukuanBagian-bagian dalam Biro Perencanaan yaitu:
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Pemilihan Umum;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik.
(2) Bagian-bagian dalam Biro Hukum yaitu:
a. Bagian Perundang-undangan;
b. Bagian Penyelesaian Hukum.
(3) Bagian-bagian dalam Biro Hubungan Masyarakat yaitu:
a. Bagian Publikasi dan Penerangan;
b. BagianSantiaji.
(4) Bagian-bagian dalam Biro Keuangan yaitu:
a. Bagian Anggaran;
b. Bagian Pemeriksaan;
c. Bagian Otorisasi.
(5) Bagian-bagian dalam Biro Administrasi Umum yaitu:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Personalia;
c. Bagian Urusan Dalam;
d. Bendaharawan.
(6) Bagian-bagian dalam Biro Pengamanan yaitu:
a. Bagian Keamanan
b. Bagian Operation Room
Your Correction
