Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab PPI, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun, dan mengurus pembiayaan Sekretariat PPI. (2) Tugas Kepala Biro Administrasi nadlah: a. membantu Sekretaris PPI dalam melakukan tugasnya; b. memimpin dan mengawasi bagian-bagian yang ada dalam Biro Administrasi; c. mengatur penyelenggaraan surat-menyurat, urusan dalam, dan pembiayaan Sekretariat PPI; d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris PPI; e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya. (3) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah menyelenggarakan urusan tata usaha dalam Sekretariat PPI. (4) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga PPI. (5) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang dan surat-surat berharga atas perintah Ordonatur serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggung jawaban, dan menyimpan bukti-bukti kas.
Your Correction