Correct Article 76
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Mengingat perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang masih memerlukan pengurusan tersendiri, maka pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction
