Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah: a. membantu Dewan Pimpinan LPUdalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin dan menyelenggarakan Administrasi Dewan Pimpinan LPU; c. melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Dewan Pimpinan LPU.
Your Correction