Correct Article 69
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PANWASLAKPUS mengadakan rapat sesuai keperluan atas undangan Ketua PANWASLAKPUS.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota PANWASLAKPUS wajib merahasiakan segala hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.
Your Correction
