Correct Article 25
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Sekretariat Umum LPU adalah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi umum LPU untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilihan umum.
Your Correction
