Correct Article 48
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
a. Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Lembaga Pemilihan Umum diurus oleh Sekretaris Umum LPU.
b. Apabila ada pejabat di dalam LPU menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.
c. Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.
Your Correction
