Correct Article 62
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Sekretaris PPI adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan administrasi PPI untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(2) Tugas Sekretaris PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan-kegiatan Sekretaris PPI;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro- biro;
d. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
e. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction
