Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Sekretaris PPI adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan administrasi PPI untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum. (2) Tugas Sekretaris PPI adalah: a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin kegiatan-kegiatan Sekretaris PPI; c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro- biro; d. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya; e. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction